Informasi Dunia Cyber kami Sajikan Dengan Lugas dan Akurat
Sejarah IT Indonesia Perkembangan IT Indonesia Landasan hukum
Cyber Crime Cyber Law
Pengertian Piracy Hak Cipta dan Hukum yg melindunginya Contoh Kasus Piracy
Senin, 25 Maret 2013 | 21.49 | 0 Comments

Perbandingan Hukum IT di Indonesia ,Singapura,dan Amerika Serikat

"Kasus cyber crime di Indonesia adalah nomor satu di dunia," kata Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri.

Kutipan diatas yang diambil dari sini mengawali pembahasan kita mengenai Cyber Crime, khususnya di Indonesia. Cyber Cryme makin marak disebabkan kurang tegasnya aturan yang mengikat dalam hal IT. Ditambah dengan keberadaan IT yang merupakan barang baru bagi bangsa indonesia menyebabkan lemahnya pngawasan sisi IT ini. Terlebih baru saja kasus pembobolan bank hingga video porno artis menjadi motivasi pemerintah indonesia membuat undang – undang IT. Namum seberapa tangguhkah undang – udang IT di Indonesia?
            Dari itulah saya mencoba membandingkan  perbedaan Undang – undang IT di Indonesia dengan 2 negara lainnya. 

1. Indonesia Raya
            Di indonesia, banyak sekali pelanggaran bahkan penyalahgunaan IT dari penipuan pembelian Online, pembobolan atm, pelanggaran privasi hingga penyebaran konten – konten asusila atau semacamnya. Oleh sebab itu mulai di buatlah undang – undang IT di Indonesia tercinta ini.
            Hukum bagi dunia maya pun tertuang pada berbagai pasal. Adapun Cyberlaw tersebut adalah sebagai berikut :
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
Namun Seperti masalah spamming, penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet belum mendapat perhatian kusus dan undang – undang tersebut masih dirasa kurang lengkap dan kurang memenuhi kebutuhan IT.



2. Singapore
Lain Indonesia lain pula Singapore yang memiliki cyberlaw yaitu The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996.
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
UU ini dibuat dengan tujuan:
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

Isi The Electronic Transactions Act mencakup hal-hal berikut:
Kontrak Elektronik: didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan: mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
Tandatangan dan Arsip elektronik: Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.

Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan. Namun, masalah perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.



3. Amerika Serikat

Pada negara Adi daya ini, salah satu Cyber Law nya mengatur transaksi elektronik. Aturan ini dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA) yang merupakan  Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Adapun tujuan dari aturan ini adalah  untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 : mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 : memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 : mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 : membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 : memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 : menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 : mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 : mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 : mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.


Referensi :

referensi gambar :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6UeNmEYCGpWUBupLs-Lo8sn9Kz88NwkFq_HTc3dm4WRQ7gsYZfHs1Oiw245a5_j_WjZkxYBUL67TzGPjcMMK2EokZNtI_beMW8DqDDpZiUU9AYcp5iAoIXchYFYpOkmmvT-uZ-FPFg5Oh/s400/CYBER+POLICE.jpg

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguPa6n1wH4UAWuPgHHMV2oswycfhxu4OFpHDhVpeqf4oTGjfTXy2KQBuVPYcZrwI6Em4Hlx0v1bNcQEDRVqGZ9qrS0lc47qS1rTjKNVZbhrNvlHb_ML6LobSJvWSkpbvx3vuOMWbLvKCc6/s1600/6a341816.jpg

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZO54MHDYf_hpFor_UlHX9oDT46atEvl4llBt_qeYKmJInP3QZpZVPNVUFEku2ctUe9j9fQhBI4KtwW5tuy28JQ3VyKFmKw_46b_7KJpcJ9s3JTlqsEQgSKkBw-qLmlMHguH5tuuJMuIo/s400/jol.jpg

http://i.okezone.com/content/2008/11/17/55/164711/myMHDYYs56.jpg

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright CyberNet.7 © 2010 - All right reserved - Using Blueceria Blogspot Theme
Best viewed with Mozilla, IE, Google Chrome and Opera.