Informasi Dunia Cyber kami Sajikan Dengan Lugas dan Akurat
Sejarah IT Indonesia Perkembangan IT Indonesia Landasan hukum
Cyber Crime Cyber Law
Pengertian Piracy Hak Cipta dan Hukum yg melindunginya Contoh Kasus Piracy
Sabtu, 13 April 2013 | 03.27 | 0 Comments

Perseturuan Iphone dan Samsung



Apple iPhone berada di tengah kontroversi yang cukup besar awal tahun ini, di mana ketika para peneliti mengungkapkan adanya bug di sistem operasi perangkat iOS yang menyimpan data lokasi GPS dalam folder yang terlindungi. Informasi tersebut memungkinkan aparat penegak hukum, detektif swasta dan pihak lainnya menggunakan iPhone untuk melacak pengguna perangkat di setiap tempat di mana mereka berada, karena setiap saat iPhone melakukan ping ke sebuah menara seluler untuk GPS koordinat lalu disimpan pada perangkatnya. Ketika berita ini keluar, banyak protes yang mencuat dari kalangan pemilik smartphone tersebut.
Meskipun pada saat itu banyak pengguna yang protes, sebuah survei baru dari AdaptiveMobile menemukan bahwa 65 persen dari pemilik iPhone sebetulnya tidak menyadari fakta bahwa aplikasi yang mereka download ke perangkat mereka berpotensi melanggar privasi mereka. Sebagian pengguna lainnya sebenarnya telah tertangkap karena menggunakan aplikasi untuk mengumpulkan informasi mengenai kebiasaan pengguna dan mengirimkan mereka kembali ke pengembang untuk tujuan pengiklanan. Survei AdaptiveMobile global ini dilakukan terhadap 1.024 pengguna iPhone.

Aplikasi berbahaya pada smartphone memang bukan kasus yang benar-benar baru. Pada sistem operasi Google Android pun pernah terdapat virus dan aplikasi yang mampu mencuri data.Untuk iPhone sendiri, Proses pemeriksaan perusahaan Apple cukup ketat sebelum aplikasi disetujui untuk dijual di App Store, namun salah satu ahli keamanan mencatat bahwa masih banyak kemungkinan pengeksploitasian lubang keamanan di iOS yang berpotensi adanya pembajakan iPhone.
Sementara AdaptiveMobile menemukan bahwa sebagian besar pengguna iPhone tidak menyadari ancaman keamanan potensial pada perangkat mereka, ia juga menemukan bahwa 7 dari 10 pengguna cenderung menganggap pelanggaran privasi yang notabene merupakan sebuah kejahatan.

Dari sudut pandang AdaptiveMobile, kurangnya kesadaran beberapa pengguna iPhone membuat informasi mereka dapat dicuri bahkan membuat proses pencurian informasi tersebut lebih mudah. Kurangnya pengetahuan pengguna dapat menyebabkan cybercrime. Dengan mengetahui bahwa iPhone rentan terhadap masalah tersebut maka sebaiknya Anda berhati-hati dengan apa yang Anda gunakan sehingga Anda dapat menjaga data pada iPhone tetap aman. Oleh karena itu, gunakanlah aplikasi hanya dari pengembang yang Anda percaya, dan batasi jenis informasi data yang bersifat sensitif.
Read more
Rabu, 03 April 2013 | 01.55 | 1 Comments

Pengertian Piracy (Pembajakan)




Piracy atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download illegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan internet. Internet piracy merupakan satu hal yang berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong aksi kriminal.
            Terdapat berbagai macam jenis internet piracy atau pembajakan internet yang sebaiknya dihindari secara hati-hati. Ketidak tahuan pengguna komputer mengenai pembajakan dapat mengakibatkan dirinya dikenai denda, tuntutan pidana, dan juga computer yang dipenuhi oleh berbagai macam virus.
            File sharing merupakan salah atu bentuk terlama dari pembajakan yang masih bertahan hingga saat ini. Pda tahun 90’an , program file sharing dikembangkan untuk memungkinkan pengguna agar dapat berbagi file music, video klip dan berbagai macam file berukuran relative kecil lainnya. Namun sayangnya proses ini terkadang berakhir pada berbagai macam masalah. Sebagai contoh, file dapat dengan mudah terinfeksi virus. Dengan begitu virus-virus tersebut akan menyebar pada computer lain yang mengakses file tersebut. Selain itu file sharing juga bermasalah dengan hak cipta, dimana terkadang penggguna saling berbagi file atau program yang berbayar yang merupakan aktivitas illegal.
            Tidak berbeda jauh dengan file sharing illegal , hal yang sama juga berlaku untuk download file illegal. Terdapat berbagi macam situs atau sumber yang menyediakan bermacam-macam file program atau aplikasi untuk dapat didownload secara gratis oleh pengguna internet. Beberapa file mungkin memang bersifat gratis , namun tidak jarang program-program yang mahalpun ikut disertakan disana. Jelas hal ini sangat tidak mengindahkan hak cipta atau copy right yang dimiliki oleh pemegang lisensi.
Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
5. Download ilegal
Alasan pembajakan perangkat lunak :
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
Salah satu kasus nya adalah Pembajakan software / software piracy yang termasuk dalam Intellectual Property Crima.
Pendahuluan Pembajakan software
Pembajakan piranti lunak atau yang lebih dikenal dengan istilah software di Indonesia saat ini sudah sangat memperihatikan sekali. Dengan mudahnya software-software bisa didapatkan saat ini. Mulai dari dijual secara terbuka di pusat-pusat perbelanjaan (mall), pusat penjualan komputer, internet sampai pada pedagang kaki lima dipinggir-pingir jalan.
Sebagai bangsa Indonesia merasa malu dengan predikat yang disandang oleh bangsa ini, dimana negara kita ini termasuk sebagai salah satu negara yang memiliki predikat buruk berkaitan pembajakan software. Sampai-sampai terkadang software baru yang belum resmi diluncurkan di negara asalnya, tetapai di negara kita versi bajakannya (full verision) sudah beredar dan dapat dibeli dengan harga yang relatif murah, yaitu antara Rp. 20.000 s/d Rp. 25.000,- per CD.
Dari 108 negara yang disurvei International Data Corp (IDC), tercatat ada 67 negara yang tingkat pembajakannya turun dengan kisaran 1-7 persen. Penurunan paling tajam diraih Rusia, sementara 11 negara lainnya tingkat pembajakannya naik. Sisanya tercatat tidak mengalami perubahan (prosentasenya tetap).
Rata-rata tingkat pembajakan secara global meningkat menjadi 38% pada 2007, sementara pada 2006 hanya 35%. Demikian halnya dengan nilai kerugian yang secara global meningkat dari US$ 40 miliar pada 2006 menjadi US$ 48 miliar pada 2007.
Armenia didaulat sebagai negara dengan tingkat pembajakan terbesar dengan prosentase 93%, menyusul Armenia, Bangladesh dan Azerbaijan dengan prosentase 92%. Di lain sisi, negara adidaya Amerika Serikat (AS) tercatat sebagai negara yang tingkat pembajakannya paling rendah dengan prosentase 20%.
Berikut daftar lengkap 5 negara pembajak terbesar:
1. Armenia (93%)
2. Bangladesh (92%)
3. Azerbaizan (92%)
4. Moldova (92%)
5. Zimbabwe (91%)
Daftar lengkap 5 negara pembajak terendah:
1. Amerika Serikat (20%)
2. Luxemburg (21%)
3. New Zeland (22%)
4. Jepang (23%)
5. Austria (25%)
Indonesia menduduki peringkat ke 12 dari 108 negara dalam hasil studi internasional data perusahaan tentang pembajakan software atau piranti lunak di dunia.
“Posisi 12 ini menunjukan bahwa pembajakan software di Indonesia telah mengalami penurunan sebanyak satu persen,” kata Donni A.Sheyoputra perwakilan bussiness software alliance di Indonesia saat konferensi pers seusai pembukaan seminar tentang pembajakan software di kantor U.S Foreign Commercial Service di Gedung Metropolitan II Jakarta.
Sebelumnya Indonesia menduduki posisi delapan, yang artinya Indonesia adalah 10 besar negara pembajak software di dunia. Turunnya tingkat pembajakan software di Indonesia pada tahun 2007 lalu paling tidak telah meningkatkan kepercayaan investor asing untuk kembali menanamkan modalnya di Indonesia.
“Sebelumnya jumlah kerugian akibat pembajakan di Indonesia mencapai US$ 411 juta. Sebab pada tahun 2007 84 persen software di Indonesia bajakan,” kata Donni.
Sementara itu wakil Duta Besar Amerika John A. Heffrern dalam pidatonya menyatakan di tingkat global kerugian akibat pembajakan mencapai US$ 500 miliar. “Dalam bidang software, kerugian akibat pembajakan mencapai ratusan juta dollar,” kata John.
Dia juga menegaskan pembajakan hak kekayaan interlektual dalam bidang apapun membawa dampak serius bagi iklim investasi, perekonomian dan industri.
Jenis-jenis Pembajakan Software yang Sering Dilakukan
1. Hardisk Loading
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Hardisk Loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk system operasinya). Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan atau komputer “jangkrik” (Clone Computer).
2. Under Licensing
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Under Licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya (bisanya dipasang lebih banyak dari jumlah lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut. Misalnya, suatu perusahaan perminyakan dengan nama “PT. Perusahaan Perminyakan” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataanya, “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut telahymelakukan pelanggaran Hak Cipta (Pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit computer yang dugunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.
3. Conterfeiting
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Conterfeiting adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya. Seperti CD Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll.
4. Mischanneling
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Mischanneling adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yan menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih murah, dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih (revenue) dari hasil penjuala software tersebut. Sebagai contoh misalnya Kampus BSI, bekerjasama dengan pihak Microsoft Indonesia untuk membeli lisensi produk Microsoft (Misalnya : Microsoft Windows Server 2003 = 10 Lisensi, Microsoft Windows XP Profesional = 100 Lisensi dan Minrosoft Office 2003 Enterprise Editions = 100 Lisensi). Karena Kampus Bina Sarana Informatika merupakan salah satu instrukusi pendidikan (kampus), maka pihak Kampus Bina Sarana Informatika mendapatkan harga khusus dari Microsoft Indonesia untuk pembelian lisensi (Academic License) atau bisa disebut Microsoft Volume License (MVL). Katakanlah untuk pembelian lisensi produk Microsoft Windows XP Profesional, Kampus Bina Sarana Informatika hanya membayar sebesar $ 2 / Lisensi. Kemudian untuk mendapatkan untung, melalui koperasi mahaiswa atau koperasi karyawannya pihak Kampus BSI menjual ke suatu perusahan software Windows XP Profesional berikut dengan lisensinya ke perusahan lain. Sebut saja perusahaan itu adalah “PT. Perusahan Lain”. Pihak Kampus BSI menjual software tersebut dengan harga $ 5 / Lisensi. Padahal secara resmi kalau pihak “PT. Perusahan Lain” untuk membeli satu lisensi produk software Microsoft Windows XP Profesional harus membayar $ 8 / Lisensi.
5. End user copying
Jenis pembajakan software yang tergolong pada End user copying adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi software tersebiut dipasang (install) pada sejumlah komputer.
6. Internet
Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi (bajakan), seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (bisnis).
Penyebab Pembajakan Software
Tidak bisa kita pungkiri, hidup di era globalisasi dengan kehidupan yang serba modern serba digital kita tidak bisa lepas dari alat-alat teknologi yang serba modern, sebut saja komputer.
Komputer di era yang serba modern ini memiliki peranan-peranan yang penting untuk membantu kegiatan kita sehari-hari dalam menyelasaikan tugas-tugas yang dibuat dengan menggunakan teknologi digital.
Di negara kita Indonesia, banyak sekali pengguna komputer, seperti pelajar, pekerja kantoran, bahkan ibu-ibu rumah tangga pun tidak lepas dari komputer.
Komputer dalam menjalankan perananya, membutuhkan perangkat software(perangkat lunak) agar dapat dijalankan oleh penggunanya, apa itu software? Pengertian Software komputer adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah. Melalui sofware atau perangkat lunak inilah suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah.
Peranan software sangatlah penting bagi para pengguna komputer, software di negara kita bervariasi, dari yang asli sampai yang palsu, dari yang bayar sampai yang gratis, beraneka macam pilihan diberikan kepada pengguna komputer untuk bebas memilih mana yang ingin mereka butuhkan, tetapi tidak bisa kita pungkiri pula bahwa apa yang asli itu biasanya identik dengan harga yang mahal, sedangkan yang palsu tentu kebalikan dari yang asli dari sisi harganya yang lebih murah, ada yang gratis kenapa harus yang berbayar, itulah opini-opini yang sering muncul di masyarakat kita, tentunya kita bisa mengetahui bahwa yang palsu tentu ada unsur penjiplakan dari yang asli atau sering disebut pembajakan, apa itu pembajakan? menurut BSA (Business Software Alliance) Pembajakan piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja.
Pembajakan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi bagi pengguna komputer di negeri kita ini, karena banyaknya permintaan software maka semakin banyak pula pembajakan untuk memenuhi kebutuhan para pengguna komputer, walaupun ada juga pengguna komputer yang menggunakan software yang asli. Banyaknya pengguna komputer yang didominasi oleh semua kalangan masyarakat di negara kita, menyebabkan komputer menjadi barang yang sudah tidak asing lagi di masyarakat kita.
Oleh karena itu, dalam memenuhi kebutuhan untuk menggunakan komputer banyak masyarakat kita membeli software bajakan, kenapa? karena harga software yang asli yang begitu mahal Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya, itulah penyebab mengapa banyak masyarakat kita menggunakan software bajakan, disamping harganya yang jauh relatif murah, hasil dari produk bajakan pun akan berfungsi sebagaimana mestinya yang asli.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah, jika diharuskan membeli software yang sebegitu mahalnya, mungkin masyarakat di negara kita ini tidak akan maju dalam bidang teknologi khususnya komputer, yang memerlukan biaya yang sangat mahal untuk dapat membelinya.
Mungkin jika negara kita ini sudah mapan, tingkat ekonomi di masyarakat sudah tinggi, tidak ada kemiskinan, penggunaan software yang asli bisa diharuskan untuk memenuhi kebutuhan penggunaan komputer tersebut, sehingga tidak ada lagi pembajakan-pembajakan di negara kita tercinta, dengan begitu kehidupan masyarakat kita ini menjadi semakin menghargai ciptaan-ciptaan orang dengan tidak membajaknya.
POSISI INDONESIA KINI BERADA DI URUTAN KEDELAPAN NEGARA DENGAN TINGKAT PEMBAJAKAN TERTINGGI DI DUNIA
Pasar komputer di Indonesia boleh jadi begitu bergairah. Tahun ini saja diprediksi akan ada sekitar 5 juta unit komputer yang bakal diserap pasar.
Masalahnya, semakin tingginya angka penetrasi komputer rupanya berdampak pula pada angka pembajakan peranti lunak. Berdasarkan riset IDC dan Business Software Alliance (BSA), pada 2009, angka pembajakan pn ani i lunak di Indonesia kembali naik. Pembajakan peranti lunak di sini dibatasi dalam hal penginstalan peranti lunak tanpa lisensi pada komputer pribadi. Pada 2008, persentase pembajakan peranti lunak di Indonesia mencapai 85 persen.
“Artinya, dari 100 komputer, ditemukan 85 komputer yang menginstal software tanpa lisensi,” kata Donny A. Sheyoputra, perwakilan BSA, di Jakarta pada pekan lalu. Pada” 2009, angka itu mening-kat lagi. Persentasenya mencapai 85 ponen. Posisi Indonesia kini berada di mi utan kedelapan negara dengan tingkat pembajakan tertinggi di dunia. Urutan pertama ditempati Georgia, dengan persentase 95 persen.Padahal angka pembajakan di Asia-Pasifik justru menurun. BSA dan IDC menemukan bahwa persentase pembajakan pada 2009 turun menjadi 59 persen dari 61 persen pada 2008.
Peningkatan angka pembajakan ini memang terjadi di 19 negara, dari 111 negara yang disurvei oleh IDC dan BSA. Indonesia termasuk di antaranya. Meski jumlahnya sedikit, peningkatan di 19 negara malah ikut mendongkrak persentase pembajakan secara global.Sementara pada 2008 persentase pembajakan 41 persen, pada 2009 justin naik menjadi 43 persen. “Ini dipicu oleh kenaikan yang tinggi pada empat negara yang termasuk pasar komputerterbesar, yaitu Brasil, India, dan Cina,” kata Donny.Peningkaian pembajakan Indonesia ini, menurut Donny, adalah hal yang memprihatinkan. Apalagi bila ditilik angka kerugian yang diderita para pengembang peranti lunak yang sangat besar bila dibanding pada 2008.
Sementara pada 2008 nilai kerugian yang dialami sekitar USS 544 ribu, pada 2009 angkanya meloncat ke USS 886 ribu, “ini wajar karena bukan cuma jumlah komputer yang naik, tapi juga jumlah software bertambah, sehingga nilai kerugian juga meningkat,” kala Donny.Menghadapi persoalan ini. Jeffrey J. Haixlee, Vice President and Regional Director IDC Asia-Pasifik, menyarankan pemerintah Indonesia agar meningkatkan perhatian publik soal pembajakan. “Konsumen harus disadarkan soal pentingnya penggunaan software asli,” katanya melalui sambungan telepon internasional dari Singapura.
Adapun Donny mengatakan kenaikan angka pembajakan memang tak bisa dilepaskan dari angka penetrasi komputer ke pasar. Selain itu, ia menilai, selama masih ada banyak pusat penjualan peranti lunak bajakan, selama itu ] mla pembajakan tak bisa diberantas.”Pusat-pusat belanja sebaiknya mengingatkan tenant-nya untuk tidak menjual barang-barang bajakan karena itu sama saja dengan membiarkan orang membuka gerai narkoba yang memang dilarang,” kata Donny.
Tidak bisa kita pungkiri, hidup di era globalisasi dengan kehidupan yang serba modern serba digital kita tidak bisa lepas dari alat-alat teknologi yang serba modern, sebut saja komputer.
Komputer di era yang serba modern ini memiliki peranan-peranan yang penting untuk membantu kegiatan kita sehari-hari dalam menyelasaikan tugas-tugas yang dibuat dengan menggunakan teknologi digital.
Di negara kita Indonesia, banyak sekali pengguna komputer, seperti pelajar, pekerja kantoran, bahkan ibu-ibu rumah tangga pun tidak lepas dari komputer.
Komputer dalam menjalankan perananya, membutuhkan perangkat software(perangkat lunak) agar dapat dijalankan oleh penggunanya, apa itu software? Pengertian Software komputer adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah. Melalui sofware atau perangkat lunak inilah suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah.
Peranan software sangatlah penting bagi para pengguna komputer, software di negara kita bervariasi, dari yang asli sampai yang palsu, dari yang bayar sampai yang gratis, beraneka macam pilihan diberikan kepada pengguna komputer untuk bebas memilih mana yang ingin mereka butuhkan, tetapi tidak bisa kita pungkiri pula bahwa apa yang asli itu biasanya identik dengan harga yang mahal, sedangkan yang palsu tentu kebalikan dari yang asli dari sisi harganya yang lebih murah, ada yang gratis kenapa harus yang berbayar, itulah opini-opini yang sering muncul di masyarakat kita, tentunya kita bisa mengetahui bahwa yang palsu tentu ada unsur penjiplakan dari yang asli atau sering disebut pembajakan, apa itu pembajakan? menurut BSA (Business Software Alliance) Pembajakan piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja.
Pembajakan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi bagi pengguna komputer di negeri kita ini, karena banyaknya permintaan software maka semakin banyak pula pembajakan untuk memenuhi kebutuhan para pengguna komputer, walaupun ada juga pengguna komputer yang menggunakan software yang asli. Banyaknya pengguna komputer yang didominasi oleh semua kalangan masyarakat di negara kita, menyebabkan komputer menjadi barang yang sudah tidak asing lagi di masyarakat kita.
Oleh karena itu, dalam memenuhi kebutuhan untuk menggunakan komputer banyak masyarakat kita membeli software bajakan, kenapa? karena harga software yang asli yang begitu mahal Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya, itulah penyebab mengapa banyak masyarakat kita menggunakan software bajakan, disamping harganya yang jauh relatif murah, hasil dari produk bajakan pun akan berfungsi sebagaimana mestinya yang asli.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah, jika diharuskan membeli software yang sebegitu mahalnya, mungkin masyarakat di negara kita ini tidak akan maju dalam bidang teknologi khususnya komputer, yang memerlukan biaya yang sangat mahal untuk dapat membelinya.
Mungkin jika negara kita ini sudah mapan, tingkat ekonomi di masyarakat sudah tinggi, tidak ada kemiskinan, penggunaan software yang asli bisa diharuskan untuk memenuhi kebutuhan penggunaan komputer tersebut, sehingga tidak ada lagi pembajakan-pembajakan di negara kita tercinta, dengan begitu kehidupan masyarakat kita ini menjadi semakin menghargai ciptaan-ciptaan orang dengan tidak membajaknya.


Sumber :



 


Read more

Hak Cipta dan Hukum yg Melindunginya




Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak cipta adalah bagian dari sekumpulan hak yang dinamakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang pengaturannya terdapat dalam ilmu hukum yang dinamakan Hukum HAKI. Yang dinamakan Hukum HAKI ini, meliputi suatu bidang hukum yang membidangi hak-hak yuridis dari karya-karya atau ciptaan-ciptaan hasil olah pikir manusia bertautan dengan kepentingan yang bersifat ekonomi dan moral.

Hak cipta tidak memberikan pemegang hak cipta atas komputer program hak monopoli terhadap bagaimana cara program tersebut bekerja, tetapi hukum hak cipta memberikan hak bagi pemegang hak cipta atas program komputer untuk melarang pihak lain yang meniru, menjiplak ekspresi dari instruksi atas program yang dapat diaplikasikan dalam perangkat komputer tersebut.

Penegakan Hukum atas Hak Cipta biasanya dilakukan oleh pemegangan Hak Cipta dalam Hukum Perdata, namun ada pula sisi hukum pidana yang sanksi pidananya secara dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius namun kini samakin lazim pada perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta di Indonesia sacara umum diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima milyar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/ 2002 bab XIII).

Dengan keluarnya Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (UU No. 10 tahun 2002) diharapkan pembajakan dapat diberantas. Namun setelah sekian bulan Back To natur lagi. Sebenarnya dengan adanya UU tersebut diharapkan pembajakan bisa ditanggulangi dan masyarakat bisa mulai mengerti. Pada saat itu dilakukan sosialisasi dengan mengadakan suatu acara mengenai publikasi UU No. 19 tahun 2002. Dari situ ternyata diketahui banyak masyarakat yang sudah mengerti Undang-Undang Hak Cipta. Kendati demikian pembajakan tetap saja berjalan. Kalau dilihat dan diamati dari tahun 80-an sampai sekarang bisa ditarik suatu garis besarnya. Pertama adalah masalah law enforcement, penegakan dan penanganan pelanggaran terhadap UU No. 8 tahun 1982 yaitu bahwa film tidak disensor saja tidak bisa ditangani. Itu membuktikan adanya komponen dalam penegakan hukum yang tidak berjalan dari kurun tahun 80-an sampai sekarang. Jadi sudah sekitar 20 tahunan masalah ini masih menjadi permasalahn saja sama seperti “Never Ending Story”. Dalam hal ini diragukan juga keseriusan pihak aparat dalam menangani pembajakan Hak Cipta.
Dengan adanya ancaman pidana diharapkan mampu untuk mendorong upaya penanggulangan tindak pidana dibidang HAKI khususnya Hak Cipta yang sedang marak-maraknya terjadi di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut di dalam UU Hak Cipta menegaskan :
“Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu cipta atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau Hak terkait, sebagaimana, dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (liama ratus juta rupiah).

Dari ketentuan tersebut, maka dengan pembuktian yang cukup sederhana sebenarnya aparat penegak hukum sudah dapat melakukan tindakan terhadap praktek pembajakan, sehingga kerugian Negara yang diakibatkan oleh praktek pembajakan tersebut dapat dikurangi. Apabila hal tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya untuk memberantas tindak pidana pembajakan nampaknya hal tidak akan berjalan efektif, praktek pembajakan yang merupakan pelanggaran terhadap UU Hak Cipta, sudah sepatutnya jika sanksi pidana yang dikenakannya didasarkan pula pada UU Hak Cipta.

Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta. Telah di ubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang di berlakukan pada tanggal 30 juli 2003. Perkembangan Undang-Undang tentang hak cipta berkaitan dengan isu penegakan (enforcement) yang tidak saja menjadi isu nasional, akan tetapi juga isu regional dan internasional.

Pengertian hak cipta terdapat pada pasal I ayat (2) UU No 19 tahun 2002 yang isinya:
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan fikiran, imajinasi kecepatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pasal 1 ayat (3) mengatur tentang ciptaan, isinya :
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Definisi atau Terminologi Hak Cipta, berbeda setiap Negara penandatanganan WIPO Copyright Treaty, namun sama dengan esensinya.

Keberadaan Undang-undang Hak Cipta memang di peruntukan khusus untuk melindungi hak bagi mereka yang telah menghasilkan karya-karya yang berasal dari pengungkapan (ekspresi) intelektualitas (intangible), dan bukannya yang bersifat kebendaan (tangible), apabila yang belum berwujud apa-apa seperti ide-ide informasi dan lain sebagainya.




Pengaturan Tentang Hak Cipta
Sejak zaman Belanda Hak Cipta di atur pada Auteurswet Tahun 1912 Stb. No. 600. aturan tentang hak cipta ini tampaknya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat serta cita-cita Hukum nasional, sehingga auterswet ini disebut. Untuk pertama kalinya setelah Indonesia merdeka hak cipta diatur pada Undang-Undang No. 6 Tahun 1982, yang diubah UUHC No. 7 tahun 1987, selanjutnya diubah kembali dengan UUHC No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta terakhir kali diundangkan UUHC No. 19 Tahun 2002, Undang-undang ini dikeluarkan unuk merealisasi amanah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka pembangunan dibidang hukum, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil karya ciptaanya diharapkan penyebarluasan hasil kebudayaan dibidang karya ilmu seni dan sastra dapat dilindungi secara yuridis yang pada gilirannya dapat mempercepat proses pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
  1. Pengaturan Hak Cipta Menurut Konvensi Internasional
Perhatian dunia internasional terhadap masalah hak cipta telah melahirkan beberapa konvensi internasional dibidang hak cipta. Sejak pertama kali disepakati pemberian perlindungan terhadap karya sastra dan karya seni dalam Berne Convention 1886, telah mengilhanai lahirnya beberapa konvensi susulan yang merupakan kesepakatan antar Negara dalam mengatur masalah hak cipta secara lebih spesifik, termasuk didalamnya pemberian perhatian terhadap karya cipta yang dihasilkan karena perkembangan teknologi, misalnya karya cipta dibidang Phornograms, Distribution programme carrying signals transmitted by satellite.
Beberapa kesepakatan antar Negara yang mengatur masalah hak cipta antara lain:
    • Bern Convention for the Protection of Uteraray 2nd Artistic Works 1886.
    • Universal Copyright Convention 1955.
    • Rome Canventian far tile Pratection of Perfomers, Producers of Phonograms and Broadcasting Organizations 1961.
    • WIPO Copyright Treaty (WC7) 1996.
    • WIPO Prformances and Phanograms Treaty (WPP7) 1996).
    • (Brussels Convention relaling to the Oisirioution of Programe carrying signals transmitted by satellite 1974.
    • Convention for tile Protection of Producers of Phonograms Against Unauthorized Duplication of Their Phonograms 1971.
    • Treah on the Internasional registration of Audiovisual Works (Film Register Treaty) 1991.
Selain itu, terdapat pula konvensi internasional yang mengatur juga masalah hak cipta sebagai bagian dari hak milik intelektual pada umumnya, yaitu :
    • Trips (Marakesh Agreement 15-04-1994).
    • OAPI (Bangui Agreement Revising Extracts 24-02-1999).
    • OAPI (Bangui Agreement 02-03-1977).
    • NAFTA (Intelectual Property Excerpts 08-12-1993).
Dari rangkaian kesepakatan bersama dibidang hak cipta maka Bern convention merupakan konvensi tertua yang mengatur masalah hak cipta. Konvensi bern di tandatangani di Bern, Ibu kota Swidzerland, pada tanggal 9 September 1886 oleh sepuluh Negara peserta asli (Belgium, France, Germany, Great Britain, Haiti, Italy, Liberia, Spain, Swidzerland, Tunisia) dan tujuh Negara yang mnjadi peserta dengan cara aksesi (Denmark, Japan, Luxemburg, Monaco, Montenegro, Norway, Sweden).
Dalam mukadimah naskah asli bern convention, para kepala Negara waktu itu menyatakan bahwa yang melatarbelakangi diadakannya konvensi ini adalah :
being equaily animated by the desire to protect, in as effective and uniform a manner as possible, the right of authors in their literary and artistic works.
Berdasarkan dasar pemikiran yang demikian ini. Ternyata Konvensi Bern semenjak ditandatangani sampai dengan 1 januari 1996 telah 117 negara yang meratifikasi. Belanda yang menjajah Indonesia pada 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada konvensi bern berdasarkan asas konkondansi bagi Indonesia, dengan perkataan lain Indonesia semenjak tahun 1912 telah mempunyai UU Hak Cipta (Auteuresvlet 1912) berdasarkan UU Belanda tanggal 29 Juni 1911 (Staatbled Belanda Nomor 197) yang memberi wewenang pada ratu belanda untuk memberlakukan bagi Negara belanda sendiri dan Negara-negara jajahannya konvensi Bern 1886 berikut revisi yang dilakukan pada 13 November 1908 di Berlin. Namun demikian, semenjak 15 Maret 1958 indonesia menyatakan berhenti menjadi anggota Konvensi Bern berdasarkan surat No. 15.140 XII tanggal 15 Maret 1958. Menteri luar negeri Soebandrio waktu itu menyatakan pada Direktur Biro Berne Convention menyatakan tidak menjadi anggota the Convention. Dalam kurun waktu hampir 100 tahun keberadaan konvensi Bern, tercatat lima Negara anggota yang menyatakan berhenti menjadi anggota konvensi, yaitu: Haiti (1887-1943), Montenegro (1983-1900), Liberia (1908-1930), Indonesia (1913-1960), Syiria (1924-1962). Tiga puluh tujuh tahun kemudian, tepatnya 7 Mei 1997, Indonesia menyatakan ikut serta kembali menjadi anggota Konvensi Bern dengan melakukan ratifikasi dengan Keppres RI No. 16 Tahun 1997, hal ini sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia dalam forum WTO, yang diartifikasi dengan UU No. 7 tahun 1994.
  1. Pengaturan Hak Cipta dalam Hukum Nasional
Sejak Indonesia menyatakan berdaulat penuh pada 17 Agustus 1945 diikuti dengan dibuatnya UUD 45 tanggal 18 Agustus maka berdasarkan Pasl II aturan peralihan UUD 45 maka semua peraturan perundangan peninggalan jaman kolonial Belanda tetap langsung berlaku sepanjang belum dibuat yang baru dan tidak bertentangan dengan UUD 45. Berdasarkan ketentuan tersebut maka khusus yang berkaitan dengan pengaturan hak cipta diberlakuakan Auteurswef 1912 peninggalan kolonial Belanda. Tiga puluh tahun kemudian, tepatnya tahun 1982 baru pemerintah RI dapat membuat UU hak cipta nasional yang dituangkan dalam UU No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta ini banyak mengalami perubahan serta penambahan peraturan pelaksana, sebagai berikut :
    • UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta.
    • UU No.7 tahun 1987 tentang Perubahan UU No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta.
    • UU No.12 tahun 1997 tentang perubahan UU No. 6 tahun 1982 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 tahun 1987 tentang Hak Cipta.
    • UU No.19 tahun 2002 tentang hak cipta yang menyatakan mencabut UU lama tentang Hak Cipta.
    • UU No.4 tahun 1990 tentang Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya rekam.
Selain diatur dalam UU maka sebagai kelengkapan pengaturan hak cipta juga diatur dalam beberapa peraturan pelaksanaan, yaitu:
    • PP No.14 tahun 1986 Jo PP No. 7 tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta.
    • PP No.1 tahun 1989 tentang penerjemahan dan perbanyakan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan.
    • Keppres RI No.18 1997 tentang pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic works.
    • Keppres RI No. 17 tahun 1988 tentang pengesahan persetujuan mengenai perlindungan Hukum secara timbal balik terhadap hak cipta atas rekaman suara antara RI dengan masyarakat Eropa.
    • Keppres RI No. 25 tahun 1989 tentang pengesahan persetujuan mengenai perlindungan Hukum secara timbal balik terhadap hak cipta antara RI dengan Amerika Serikat.
    • Keppres RI No. 38 tahun 1993 tentang pengesahan persetujuan Perlindungan Hukum secara timbal balik terhadap hak cipta antara RI dengan Australia.
    • Keppres RI No. 56 tahun 1994 tentang pengesahan persetujuan mengenai perlindungan terhadap Hak Cipta antara RI dengan Inggris.
    • Peraturan menteri kehakiman RI No. M.01-HC.03.01 tahun 1987 tentang pendaftaran ciptaan.
    • Keputusan menteri kehakiman RI No.M.04.PW 07.03 tahun 1988 tentang Penyidik hak cipta.
    • Surat edaran menteri kehakiman RI No. M.01.PW 07.03 tahun 1990 tentang kewenangan menyidik Tindak Pidana Hak Cipta.
    • Surat edaran menteri kehakiman RI No.M.02.I:C.03.01 tahun 1991 tentang kewajiban melampirkan NPWP dalam permohonan pendaftaran ciptaan dan pencatatan pemindahan hak cipta terdaftar.

Read more
 
Copyright CyberNet.7 © 2010 - All right reserved - Using Blueceria Blogspot Theme
Best viewed with Mozilla, IE, Google Chrome and Opera.