Piracy atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang
digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktivitas file sharing illegal,
download illegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan internet. Internet piracy
merupakan satu hal yang berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan
cenderung tergolong aksi kriminal.
Terdapat
berbagai macam jenis internet piracy atau pembajakan internet yang sebaiknya
dihindari secara hati-hati. Ketidak tahuan pengguna komputer mengenai
pembajakan dapat mengakibatkan dirinya dikenai denda, tuntutan pidana, dan juga
computer yang dipenuhi oleh berbagai macam virus.
File
sharing merupakan salah atu bentuk terlama dari pembajakan yang masih bertahan
hingga saat ini. Pda tahun 90’an , program file sharing dikembangkan untuk
memungkinkan pengguna agar dapat berbagi file music, video klip dan berbagai
macam file berukuran relative kecil lainnya. Namun sayangnya proses ini
terkadang berakhir pada berbagai macam masalah. Sebagai contoh, file dapat
dengan mudah terinfeksi virus. Dengan begitu virus-virus tersebut akan menyebar
pada computer lain yang mengakses file tersebut. Selain itu file sharing juga
bermasalah dengan hak cipta, dimana terkadang penggguna saling berbagi file
atau program yang berbayar yang merupakan aktivitas illegal.
Tidak
berbeda jauh dengan file sharing illegal , hal yang sama juga berlaku untuk
download file illegal. Terdapat berbagi macam situs atau sumber yang
menyediakan bermacam-macam file program atau aplikasi untuk dapat didownload
secara gratis oleh pengguna internet. Beberapa file mungkin memang bersifat
gratis , namun tidak jarang program-program yang mahalpun ikut disertakan
disana. Jelas hal ini sangat tidak mengindahkan hak cipta atau copy right yang
dimiliki oleh pemegang lisensi.
Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
5. Download ilegal
Alasan pembajakan perangkat lunak :
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
Salah satu kasus nya adalah Pembajakan software /
software piracy yang termasuk dalam Intellectual Property Crima.
Pendahuluan Pembajakan software
Pembajakan piranti lunak atau yang lebih dikenal dengan istilah software di Indonesia
saat ini sudah sangat memperihatikan sekali. Dengan mudahnya software-software
bisa didapatkan saat ini. Mulai dari dijual secara terbuka di pusat-pusat
perbelanjaan (mall), pusat penjualan komputer, internet sampai pada pedagang
kaki lima dipinggir-pingir jalan.
Sebagai bangsa Indonesia merasa malu dengan predikat
yang disandang oleh bangsa ini, dimana negara kita ini termasuk sebagai salah
satu negara yang memiliki predikat buruk berkaitan pembajakan software. Sampai-sampai
terkadang software baru yang belum resmi diluncurkan di negara asalnya, tetapai
di negara kita versi bajakannya (full verision) sudah beredar dan dapat dibeli
dengan harga yang relatif murah, yaitu antara Rp. 20.000 s/d Rp. 25.000,- per
CD.
Dari 108 negara yang disurvei International Data
Corp (IDC), tercatat ada 67 negara yang tingkat pembajakannya turun dengan
kisaran 1-7 persen. Penurunan paling tajam diraih Rusia, sementara 11 negara
lainnya tingkat pembajakannya naik. Sisanya tercatat tidak mengalami perubahan
(prosentasenya tetap).
Rata-rata tingkat pembajakan secara global meningkat
menjadi 38% pada 2007, sementara pada 2006 hanya 35%. Demikian halnya dengan
nilai kerugian yang secara global meningkat dari US$ 40 miliar pada 2006
menjadi US$ 48 miliar pada 2007.
Armenia didaulat sebagai negara dengan tingkat
pembajakan terbesar dengan prosentase 93%, menyusul Armenia, Bangladesh dan
Azerbaijan dengan prosentase 92%. Di lain sisi, negara adidaya Amerika Serikat
(AS) tercatat sebagai negara yang tingkat pembajakannya paling rendah dengan
prosentase 20%.
Berikut daftar lengkap 5 negara pembajak terbesar:
1. Armenia (93%)
2. Bangladesh (92%)
3. Azerbaizan (92%)
4. Moldova (92%)
5. Zimbabwe (91%)
Daftar lengkap 5 negara pembajak terendah:
1. Amerika Serikat (20%)
2. Luxemburg (21%)
3. New Zeland (22%)
4. Jepang (23%)
5. Austria (25%)
Indonesia menduduki peringkat ke 12 dari 108 negara
dalam hasil studi internasional data perusahaan tentang pembajakan software
atau piranti lunak di dunia.
“Posisi 12 ini menunjukan bahwa pembajakan software
di Indonesia telah mengalami penurunan sebanyak satu persen,” kata Donni
A.Sheyoputra perwakilan bussiness software alliance di Indonesia saat
konferensi pers seusai pembukaan seminar tentang pembajakan software di kantor
U.S Foreign Commercial Service di Gedung Metropolitan II Jakarta.
Sebelumnya Indonesia menduduki posisi delapan, yang
artinya Indonesia adalah 10 besar negara pembajak software di dunia. Turunnya
tingkat pembajakan software di Indonesia pada tahun 2007 lalu paling tidak
telah meningkatkan kepercayaan investor asing untuk kembali menanamkan modalnya
di Indonesia.
“Sebelumnya jumlah kerugian akibat pembajakan di
Indonesia mencapai US$ 411 juta. Sebab pada tahun 2007 84 persen software di
Indonesia bajakan,” kata Donni.
Sementara itu wakil Duta Besar Amerika John A.
Heffrern dalam pidatonya menyatakan di tingkat global kerugian akibat
pembajakan mencapai US$ 500 miliar. “Dalam bidang software, kerugian akibat
pembajakan mencapai ratusan juta dollar,” kata John.
Dia juga menegaskan pembajakan hak kekayaan
interlektual dalam bidang apapun membawa dampak serius bagi iklim investasi,
perekonomian dan industri.
Jenis-jenis Pembajakan Software yang Sering
Dilakukan
1. Hardisk Loading
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Hardisk Loading adalah pembajakan
software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki
lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut
dipasang (install) pada komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”.
Hal ini banyak terjadi pada perangkat komputer yang dijual secara terpisah
dengan software (terutama untuk system operasinya). Pada umumnya ini dilakukan
oleh para penjual komputer rakitan atau komputer “jangkrik” (Clone Computer).
2. Under Licensing
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Under Licensing adalah pembajakan
software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi
untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang
(install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya (bisanya
dipasang lebih banyak dari jumlah lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut.
Misalnya, suatu perusahaan perminyakan dengan nama “PT. Perusahaan Perminyakan”
membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahan tersebut
membeli lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang
mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani
kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataanya, “PT. Perusahaan
Perminyakan” tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan
software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. “PT. Perusahaan Perminyakan”
tersebut telahymelakukan pelanggaran Hak Cipta (Pembajakan software) dengan
kategori Under Licensing untuk 15 unit computer yang dugunakan, yaitu dengan
menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.
3. Conterfeiting
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Conterfeiting adalah pembajakan
software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software
bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (Packaging) yang dibuat
sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya. Seperti CD Installer,
Manual Book, Dus (Packaging), dll.
4. Mischanneling
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Mischanneling adalah pembajakan
software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yan menjualnya produknya
ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih murah, dengan harapan
institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih (revenue) dari hasil penjuala
software tersebut. Sebagai contoh misalnya Kampus BSI, bekerjasama dengan pihak
Microsoft Indonesia untuk membeli lisensi produk Microsoft (Misalnya :
Microsoft Windows Server 2003 = 10 Lisensi, Microsoft Windows XP Profesional =
100 Lisensi dan Minrosoft Office 2003 Enterprise Editions = 100 Lisensi).
Karena Kampus Bina Sarana Informatika merupakan salah satu instrukusi
pendidikan (kampus), maka pihak Kampus Bina Sarana Informatika mendapatkan harga
khusus dari Microsoft Indonesia untuk pembelian lisensi (Academic License) atau
bisa disebut Microsoft Volume License (MVL). Katakanlah untuk pembelian lisensi
produk Microsoft Windows XP Profesional, Kampus Bina Sarana Informatika hanya
membayar sebesar $ 2 / Lisensi. Kemudian untuk mendapatkan untung, melalui
koperasi mahaiswa atau koperasi karyawannya pihak Kampus BSI menjual ke suatu
perusahan software Windows XP Profesional berikut dengan lisensinya ke
perusahan lain. Sebut saja perusahaan itu adalah “PT. Perusahan Lain”. Pihak
Kampus BSI menjual software tersebut dengan harga $ 5 / Lisensi. Padahal secara
resmi kalau pihak “PT. Perusahan Lain” untuk membeli satu lisensi produk
software Microsoft Windows XP Profesional harus membayar $ 8 / Lisensi.
5. End user copying
Jenis pembajakan software yang tergolong pada End user copying adalah
pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau institusi yang
memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi software tersebiut
dipasang (install) pada sejumlah komputer.
6. Internet
Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet
untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi (bajakan), seperti :
software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan
keuntungan (bisnis).
Penyebab Pembajakan Software
Tidak bisa kita pungkiri, hidup di era globalisasi dengan kehidupan yang serba
modern serba digital kita tidak bisa lepas dari alat-alat teknologi yang serba
modern, sebut saja komputer.
Komputer di era yang serba modern ini memiliki peranan-peranan yang penting
untuk membantu kegiatan kita sehari-hari dalam menyelasaikan tugas-tugas yang
dibuat dengan menggunakan teknologi digital.
Di negara kita Indonesia, banyak sekali pengguna komputer,
seperti pelajar, pekerja kantoran, bahkan ibu-ibu rumah tangga pun tidak lepas
dari komputer.
Komputer dalam menjalankan perananya, membutuhkan perangkat software(perangkat
lunak) agar dapat dijalankan oleh penggunanya, apa itu software? Pengertian
Software komputer adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur
oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa
program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah. Melalui sofware
atau perangkat lunak inilah suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah.
Peranan software sangatlah penting bagi para
pengguna komputer, software di negara kita bervariasi, dari yang asli sampai
yang palsu, dari yang bayar sampai yang gratis, beraneka macam pilihan
diberikan kepada pengguna komputer untuk bebas memilih mana yang ingin mereka
butuhkan, tetapi tidak bisa kita pungkiri pula bahwa apa yang asli itu biasanya
identik dengan harga yang mahal, sedangkan yang palsu tentu kebalikan dari yang
asli dari sisi harganya yang lebih murah, ada yang gratis kenapa harus yang
berbayar, itulah opini-opini yang sering muncul di masyarakat kita, tentunya
kita bisa mengetahui bahwa yang palsu tentu ada unsur penjiplakan dari yang
asli atau sering disebut pembajakan, apa itu pembajakan? menurut BSA (Business
Software Alliance) Pembajakan piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran
secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini
dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan
beberapa salinan ke komputer personal atau kerja.
Pembajakan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi
bagi pengguna komputer di negeri kita ini, karena banyaknya permintaan software
maka semakin banyak pula pembajakan untuk memenuhi kebutuhan para pengguna
komputer, walaupun ada juga pengguna komputer yang menggunakan software yang
asli. Banyaknya pengguna komputer yang didominasi oleh semua kalangan
masyarakat di negara kita, menyebabkan komputer menjadi barang yang sudah tidak
asing lagi di masyarakat kita.
Oleh karena itu, dalam memenuhi kebutuhan untuk
menggunakan komputer banyak masyarakat kita membeli software bajakan, kenapa?
karena harga software yang asli yang begitu mahal Untuk perbandingan, harga
lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita
beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai
20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan
sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk
sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya, itulah
penyebab mengapa banyak masyarakat kita menggunakan software bajakan, disamping
harganya yang jauh relatif murah, hasil dari produk bajakan pun akan berfungsi
sebagaimana mestinya yang asli.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah, jika diharuskan membeli software
yang sebegitu mahalnya, mungkin masyarakat di negara kita ini tidak akan maju
dalam bidang teknologi khususnya komputer, yang memerlukan biaya yang sangat mahal
untuk dapat membelinya.
Mungkin jika negara kita ini sudah mapan, tingkat ekonomi di masyarakat sudah
tinggi, tidak ada kemiskinan, penggunaan software yang asli bisa diharuskan
untuk memenuhi kebutuhan penggunaan komputer tersebut, sehingga tidak ada lagi
pembajakan-pembajakan di negara kita tercinta, dengan begitu kehidupan
masyarakat kita ini menjadi semakin menghargai ciptaan-ciptaan orang dengan
tidak membajaknya.
POSISI INDONESIA KINI BERADA DI URUTAN KEDELAPAN
NEGARA DENGAN TINGKAT PEMBAJAKAN TERTINGGI DI DUNIA
Pasar komputer di Indonesia boleh jadi begitu bergairah. Tahun ini saja
diprediksi akan ada sekitar 5 juta unit komputer yang bakal diserap pasar.
Masalahnya, semakin tingginya angka penetrasi komputer rupanya berdampak pula
pada angka pembajakan peranti lunak. Berdasarkan riset IDC dan Business
Software Alliance (BSA), pada 2009, angka pembajakan pn ani i lunak di
Indonesia kembali naik. Pembajakan peranti lunak di sini dibatasi dalam hal
penginstalan peranti lunak tanpa lisensi pada komputer pribadi. Pada 2008,
persentase pembajakan peranti lunak di Indonesia mencapai 85 persen.
“Artinya, dari 100 komputer, ditemukan 85 komputer yang menginstal software
tanpa lisensi,” kata Donny A. Sheyoputra, perwakilan BSA, di Jakarta pada pekan
lalu. Pada” 2009, angka itu mening-kat lagi. Persentasenya mencapai 85 ponen.
Posisi Indonesia kini berada di mi utan kedelapan negara dengan tingkat
pembajakan tertinggi di dunia. Urutan pertama ditempati Georgia, dengan
persentase 95 persen.Padahal angka pembajakan di Asia-Pasifik justru menurun.
BSA dan IDC menemukan bahwa persentase pembajakan pada 2009 turun menjadi 59
persen dari 61 persen pada 2008.
Peningkatan angka pembajakan ini memang terjadi di 19 negara, dari 111 negara
yang disurvei oleh IDC dan BSA. Indonesia termasuk di antaranya. Meski
jumlahnya sedikit, peningkatan di 19 negara malah ikut mendongkrak persentase
pembajakan secara global.Sementara pada 2008 persentase pembajakan 41 persen,
pada 2009 justin naik menjadi 43 persen. “Ini dipicu oleh kenaikan yang tinggi
pada empat negara yang termasuk pasar komputerterbesar, yaitu Brasil, India,
dan Cina,” kata Donny.Peningkaian pembajakan Indonesia ini, menurut Donny,
adalah hal yang memprihatinkan. Apalagi bila ditilik angka kerugian yang
diderita para pengembang peranti lunak yang sangat besar bila dibanding pada
2008.
Sementara pada 2008 nilai kerugian yang dialami sekitar USS 544 ribu, pada 2009
angkanya meloncat ke USS 886 ribu, “ini wajar karena bukan cuma jumlah komputer
yang naik, tapi juga jumlah software bertambah, sehingga nilai kerugian juga
meningkat,” kala Donny.Menghadapi persoalan ini. Jeffrey J. Haixlee, Vice
President and Regional Director IDC Asia-Pasifik, menyarankan pemerintah
Indonesia agar meningkatkan perhatian publik soal pembajakan. “Konsumen harus
disadarkan soal pentingnya penggunaan software asli,” katanya melalui sambungan
telepon internasional dari Singapura.
Adapun Donny mengatakan kenaikan angka pembajakan memang tak bisa dilepaskan
dari angka penetrasi komputer ke pasar. Selain itu, ia menilai, selama masih
ada banyak pusat penjualan peranti lunak bajakan, selama itu ] mla pembajakan
tak bisa diberantas.”Pusat-pusat belanja sebaiknya mengingatkan tenant-nya
untuk tidak menjual barang-barang bajakan karena itu sama saja dengan
membiarkan orang membuka gerai narkoba yang memang dilarang,” kata Donny.
Tidak bisa kita pungkiri, hidup di era globalisasi
dengan kehidupan yang serba modern serba digital kita tidak bisa lepas dari
alat-alat teknologi yang serba modern, sebut saja komputer.
Komputer di era yang serba modern ini memiliki peranan-peranan yang penting
untuk membantu kegiatan kita sehari-hari dalam menyelasaikan tugas-tugas yang
dibuat dengan menggunakan teknologi digital.
Di negara kita Indonesia, banyak sekali pengguna komputer, seperti pelajar,
pekerja kantoran, bahkan ibu-ibu rumah tangga pun tidak lepas dari komputer.
Komputer dalam menjalankan perananya, membutuhkan perangkat software(perangkat
lunak) agar dapat dijalankan oleh penggunanya, apa itu software? Pengertian
Software komputer adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur
oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa
program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah. Melalui sofware
atau perangkat lunak inilah suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah.
Peranan software sangatlah penting bagi para pengguna komputer, software di
negara kita bervariasi, dari yang asli sampai yang palsu, dari yang bayar
sampai yang gratis, beraneka macam pilihan diberikan kepada pengguna komputer
untuk bebas memilih mana yang ingin mereka butuhkan, tetapi tidak bisa kita
pungkiri pula bahwa apa yang asli itu biasanya identik dengan harga yang mahal,
sedangkan yang palsu tentu kebalikan dari yang asli dari sisi harganya yang
lebih murah, ada yang gratis kenapa harus yang berbayar, itulah opini-opini
yang sering muncul di masyarakat kita, tentunya kita bisa mengetahui bahwa yang
palsu tentu ada unsur penjiplakan dari yang asli atau sering disebut
pembajakan, apa itu pembajakan? menurut BSA (Business Software Alliance)
Pembajakan piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah
atas piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan
dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa
salinan ke komputer personal atau kerja.
Pembajakan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi bagi pengguna komputer di
negeri kita ini, karena banyaknya permintaan software maka semakin banyak pula
pembajakan untuk memenuhi kebutuhan para pengguna komputer, walaupun ada juga
pengguna komputer yang menggunakan software yang asli. Banyaknya pengguna komputer
yang didominasi oleh semua kalangan masyarakat di negara kita, menyebabkan
komputer menjadi barang yang sudah tidak asing lagi di masyarakat kita.
Oleh karena itu, dalam memenuhi kebutuhan untuk menggunakan komputer banyak
masyarakat kita membeli software bajakan, kenapa? karena harga software yang
asli yang begitu mahal Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200
dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp.
10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang
menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS
atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja,
belum termasuk program-program aplikasi lainnya, itulah penyebab mengapa banyak
masyarakat kita menggunakan software bajakan, disamping harganya yang jauh
relatif murah, hasil dari produk bajakan pun akan berfungsi sebagaimana
mestinya yang asli.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah, jika diharuskan membeli software
yang sebegitu mahalnya, mungkin masyarakat di negara kita ini tidak akan maju
dalam bidang teknologi khususnya komputer, yang memerlukan biaya yang sangat
mahal untuk dapat membelinya.
Mungkin jika negara kita ini sudah mapan, tingkat ekonomi di masyarakat sudah
tinggi, tidak ada kemiskinan, penggunaan software yang asli bisa diharuskan
untuk memenuhi kebutuhan penggunaan komputer tersebut, sehingga tidak ada lagi
pembajakan-pembajakan di negara kita tercinta, dengan begitu kehidupan
masyarakat kita ini menjadi semakin menghargai ciptaan-ciptaan orang dengan
tidak membajaknya.
Sumber :